Senin, 24 September 2012

HAK ASASI MANUSIA

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oran lain. Dan penulis perlu nenekankan kepada teman-teman mahasiswa agar tidak melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Karena dengan menganalisis tentang HAM penulis dapat mengerti bagaimana seorang bisa memperjuang hak dasar dan juga tidak melanggarnya. HAM juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Allah SWT. Oleh karena itu HAM wajib dilindungi dan di hormati baik secara hukum, agama dan pemerintah. Sebagaimana di cantumkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang di proklamasikan PBB pada Tahun 1948, setiap orang tanpa terkecuali berhak atas HAM dan kebesarannya. B. Rumusan Masalah Dalam makalah ini penulis merumuskan suatu masalah sebagai berikut: 1. Apa Pengertian dari ada HAM itu, dan apa bagian-bagiannya? 2. Bagaimana sejarah tentang Hak Asasi Manusia? 3. Bagaimana Ham dalam perspektif islam? 4. Bagaimanakah contoh-contoh pelanggaran hak asasi manusia? C. Batasan Masalah Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM dan menyentuh sedikit perspektif agama tentang HAM. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Secara Etimolgi hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman prilaku, melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya. Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya: HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada hamba-Nya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali. Hak asasi manusia melekat pada diri manusia sejak lahir, karena itu muncul gagasan tentang hak sasi manusia dan pengakuan atas-Nya sehingga dalam proses ini lahir beberapa naskah. Yang antara lain: • Magna Carta (Piagam Agung, 15 juni 1215) Magna Carta di Inggris memuat hal-hal sebagai berikut: a) Seorang tidak boleh dipenjarakan (dihukum)dengan tidak ada vonis yang sah menurut hokum. b) Suatu pajak (cukai) tidak boleh dinaikkan dengan tanpa ersetujuan sebuah dewan yang di dalamnya dudk aum bangsawan, kaum pendeta, dan rakyat jelata. • Habeas Courpus Act Petition of Right merupakan suatu dokumen yang lahir karena tuntutan rakyat yan duduk di House of Commons (parlemen) kepada raja Charles III. • Bill of Right (Undang-Undang Hak, inggris 1689) Undang-undang yang di terima parlemen inggris setelah mengadakan revolusi tidak berdarah kepada raja James II (peristiwa kemenangan atas raja), yang isisnya tentang hak-hak dan kebenaran warga Negara. • Declaration of Independence (Pernyataan kemerdekaan USA, 4 juli 1776) Tututan adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka. • Revolusi Prancis, 5 agustus 1789 Bahwa manusia di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama. Terknal dengan symbol liberte (kemerdekaan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan). • The Four Freedom (empat kebebasan USA 1941) Frankin D. Roosevelt (Amerika Serikat) merumuskan tentang a. Freedom of speech and expression (kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat); b. Freedom of worship (kebebasan beribadat); c. Freedom from want (kemelaratan); d. Freedom from fear (kebebasan dari rasa takut). • Universal Declaration of Human Right (10 desember 1948) Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia). Pernyataan ini berisi, antara lain hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatanm keselamtan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi Pendidikan • Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atu dibedakan menjadi: • Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. • Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya. • Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality. • Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik. • Hak-hak asasi sosial dan kebudayan atau Social and Culture Right, misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan. • Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan. B. Sejarah Terjadinya Hak Asasi Manusia (HAM) Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, pada dasar karena adanya harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia muncul dikarenakan tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidakadilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya. Sejarah umat manusia sejak awal sejarah mesir kuno sampai sekarang sudah hampir 60 abad atau 600 tahun, sedangkan pengakuan terhadap hak asasi manusia barulah berumur 1/3 abad atau 30 tahun. Jadi, pengakuan atau kesadaran manusia akan hak asasi manusia secara menyeluruh dan meliputi segenap umat manusia memerlukan waktu perkembangan berpuluh-puluhan abad. Perkembangan sejarah telah memperlihatkan terjadinya penjajahan kelompok manusia yang satu terhadap kelompok manusia yang lainnya. Ketika itu, perlakuan kelompok manusia yang memang dalam keadaan perang terhadap kelompok yang kalah adalah seperti perlakuan terhadap barang miliknya dan merupakan hal yang dianggap biasa saja sehingga perbudakan merajarela. Dalam masyarakat suatu bangsa terdapat golongan-golongan yang berbeda-beda haknya. Hal itu dikarenakan perbedaan kedudukan dalam masyarakat. Masyarakat terbagi atas beberapa golongan yaitu bangsawan atau nikrat, golongan pendeta, dan golongan rakyat biasa. Kaum bangsawan dan para pendeta mempunyai berbagai hak istimewa yang tidak mungkin dimiliki oleh rakyat biasa. Keadaan itu berlangsung secara turun temurun. Adapun dua peristiwa dalam sejarah dunia yang menghasilkan rumusan yang mirip dengan rumusan hak asasi manusia ialah Revolusi Amerika yang dimulai pada Tahun 1776 dan Revolusi Prancis yang meletus pada Tahun 1789. Revolusi Amerika menghasilkan pernyataan kemerdekaan. Ketika itu, tiga belas daerah jajahan Inggris di pantai timur benua Amerika Utara melepaskan diri dari kekuasaan kerajaan Inggris. Sejak itu berdirilah Negara Amerika Serikat. Dalam pernyataan kemerdekaan itu terdapat rumusan sebagai berikut, “..bahwa semua orang di ciptakan sama, bahwabahwa mereka di anugrahi hak-hak tertentu oleh Tuhan Maha Pencipta…” Dalam perkembangan Revolusi Perancis menghasilkan beberapa pernyataan yang lazim disebut pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara. Dalam pernyataan itu terdapat rumusan, “…manusai di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama….” Dengan adanya pernyataan itu, melenyapkan hak-hak istimewa golongan bangsawan dan gereja.Suasana persamaan hak di Perancis Makin mantap pada zaman Napoleon. Ketika itu dinyatakan bahwa segenap penduduk Perancis mendapat perlakuan hukum yang sama. Kejadian diatas sebenarnya telah diawali oleh kejadian-kejadian di Inggris, yaitu dibidang kenegaraan. Disamping itu, terdapat pula pengaruh Rousseau seorang filisof Perancis yang menganut faham kedaulatan rakyat.Pengaruh kedua peristiwa itu, terutama Revolusi Perancis secara cepat meluas di Eropa dan menimbulkan perubahan-perubahan kearah tercapainya persamaan hak bagi seluruh Bangsa dan Negara. Walaupun demikian keadaan masih jauh dari pengakuan persamaan hak yang meliputi segenap umat manusia diseluruh dunia. C. Lembaga Perlindungan HAM Adapun lembaga-lembaga yang berperan dalam perlindungan hak asasi manusia yaitu 1. Komisi Nasional HAk Asasi Manusia Tujuan di adakannya Komnas HAM adalah sebagai berikut: o Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. o Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia. 2. Kepolisian Negara Republik Indonesia Adapun tugas pokok kepolisian Negara RI adalah: • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; • Menegakkan Hukum; • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Adapun tugas-tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah: o Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan evaluasi dan pengawasan terhadap penyelanggaran perlindungan anak; o Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan dalam rangka perlindungan anak. D. Hak Asasi Manusia Dalam Islam Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, Islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Nabi Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa” setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci.” Landasan pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam Islam dikenalkan melalui dua konsep; yaitu hak manusia (Haq Insan) dan hak Allah SWT. Hak manusia itu bersifat relative sedangkan hak Allah SWT adalah mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling melandasi satu sama lain. E. Prinsip-prinsip HAM dalam Islam Hak asasi manusia dalam Islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu: • Hak perlindungan terhadap jiwa Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32: “Membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.” • Hak perlindungan keyakinan Dalam hal ini Allah SWT telah mengutip dalam Al-Qur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin” • Hak perlindungan terhadap akal pikiran Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hukum yang sangat elementer, yakni tentng haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia. • Hak perlindungan terhadap hak milik Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkan adanya pencurian. • Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan merpertahankan nama baik F. Contoh-contoh pelanggaran HAM a Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003. b Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. c Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan. d Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar. e Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Bab III PENUTUP A. Kesimpulan Hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku , melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya. Dalam hal tersebut lahirlah perhatian sebagai berikut: 1. Hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan seorang bangsawan/ningrat, presiden maupun masyarakat jelata. Tak seorangpun dari warga Negara yang merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau siasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hokum yang berlaku di tempat tersebut. 2. Keadaan status naturalis adalah ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebutkan dengan status civilis, Locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga Negara hak-hak dasar nya harus dilindungi oleh Negara. 3. Memproklamirkan pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur sebagai hasil usaha dari memperjuangankan hak asasi manusia secara mendunia dan menjamin kebebasan manusia dunia selama tidak melanggar aturan yang berlaku. B. Kritik dan Saran Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini jauh dari kata sempurna, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari dosen pembimbing dan juga dari teman-teman pembaca untuk memperbaiki dan menyempurnakan makalah ini dan sekaligus untuk menambah ilmu dalam penyusun makalah. DAFTAR PUSTAKA Wahidin, Dadan.2008.HAK ASASI MANUSIA (HAM). 15 November 2011. Mataram: http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/09/13/makalah-pkn-tentang-hak-asasi-manusia-ham/ Rahman, Lailur.2011. Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila.15 November 2011. Mataram: http://ilulcreative.wordpress.com/2010/10/05/makalah-hak-asasi-manusia-dalam-pancasila/ Lalu, Dhanie. 2010. Hak Asasi Manusia dan Pandangan Islam Tentang HAM. 15 November 2011. Mataram: http://Dhanielalu.Blog.Com/Makalah-Ham-Dan-Pandangan-Islam-Tentang-Ham/ Zahab, Balian. 2005. UNDANG-UNDANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI. 15 November 2011.Mataram: http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hak-asasi-manusia/ Sudiarman, Muharsyah. 2011. HAM. 15 November 2011. Mataram: http://muharinteristi.blogspot.com/2011/04/makalah-ham.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar