Senin, 24 September 2012

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sistem Pemerintahan yang dianut dinegara Indonesia adalah berbentuk sebuah Republik yang dipimpin oleh seorang Presiden sebagai kepala negara. Presiden akan dibantu oleh para menteri-menteri negara yang telah dipilih oleh presiden sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam pemilihan menteri negara. Menteri-menteri akan bekerja berdasarkan bidangnya karena setiap menteri telah dibagi tugas dan fungsinya masing-masing. Contoh yang dapat diambil misalnya kementerian koperasi dan perdagangan mengurus masalah perdagangan dan dalam maupun luar negeri dan juga menyangkut perkembangan harga barang-barang yang ada dalam masyarakat. Menteri ketahanan dan keamanan mengurus masalah keamanan negara indonesia dari gangguan yang bisa merusak keamanan dan ketertiban negara baik itu disebabkan dari internal maupun external Indonesia. Adapun gangguan dari dalam misalnya pengebom terjadi dimana-mana, adanya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dll. Sedangkan gangguan external misalnya kasus perbatasan yang sampai sekarang ini belum terselesaikan, adanya pencurian hasil kelautan oleh orang-orang asing dll. Namun dibawah naungan menteri-menteri juga ada departemen yang membantu pekerjaannya agar semuanya dapat dipantau secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang telah disusun dalam undang-undangnya masing-masing. Dalam makalah ini penyusun hanya mengulas mengenai KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA. Kementerian dalam negeri sangatlah berperan dalam pengaturan antara hubungan-hubungan pemerintah baik itu pemerintah di Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Jadi untuk mengetahui lebih lanjut tentang kementerian dalam negeri maka penyusun mengajak para pembaca untuk membaca makalah ini. B. RUMUSAN MASALAH Penyusun akan merumuskan sebuah rumusan masalah dalam makalah ‘Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia’ yaitu sebagai berikut: a. Apakah kedudukan dari menteri dalam negeri? b. Bagaimana fungsi dan tugas kementerian dalam negeri? c. Bagaimanakah susunan organisasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia? C. MANFAAT Makalah ini sangat memberikan manfaat bagi saya pribadi untuk menambah wawasan tentang pemerintah republik indonesia khususnya kementerian dalam negeri. Sekaligus sebagai wadah mengenal sistem pemerintahan dinegara tercinta ini. Dan juga untuk memenuhi tugas mata kuliah wawasan kebangsaan. BAB II PEMBAHASAN Menteri dalam negeri merupakan salah satu dari sekian banyak menteri-menteri yang mengemban tugas untuk mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan dalam negeri sehingga tercapainya sebuah keberhasilan dalam mengemban tugas sebagai menteri negara yang bertanggungjawab langsung kepala presiden. Menteri diangkat oleh presiden untuk membantu presiden dalam melakukan pekerjaan negara sehingga dapat menjalankan segala program yang telah ditentukan oleh presiden dan segenap jajarannya. Kementerian dalam negeri mempunyai kedudukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri pada pasal 1 yang terdiri dari dua ayat berbunyi sebagai berikut: (1) Kementerian Dalam Negeri merupakan unsur pelaksana pemerintah di bidang pemerintahan dalam negeri. (2) Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Setelah dikaji dari kedudukan kementerian dalam negeri sebagai pelaksana pemerintah yang mengatur pemerintahan dalam negeri dan bertanggungjawab kepada presiden. Dalam melakukan segala macam aturannya menteri dalam negeri memutuskan sebuah aturan yang sesuai dengan program yang telah diputuskan dalam rapat pleno. Adapun fungsi dan tugas menteri dalam negeri diatur dalam peraturan menteri dalam negeri no. 41 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian dalam negeri pada bagian kedua pasal 2 dan 3 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2: Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 3: Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemerintahan dalam negeri; b. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara; c. Pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan dalam negeri; dan d. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. Berdasarkan fungsi dan tugas kementerian dalam negeri sebagai pelaku dalam menjalankan kebijakan dalam negeri harus dilakukan secara seksama agar mendapat hasil yang memuaskan sesuai dengan tujuan yang ingin diraih oleh pemerintah dan hasilnya dapat dinikmati oleh warganegara sebagai sasaran dari kegiatan tersebut. Kementerian dalam negeri bekerjasama dengan pemerintah daerah menjalankan kegiatan itu didaerah-daerah agar bisa disegarakan secara merata diseluruh daerah di Indonesia. Sebenarnya kementerian dalam negeri mempunyai susunan organisasi yang akan saya bahas satu persatu terdiri dari: A. Sekretariat Jenderal; Sekretariat jenderal mempunyai tugas untuk bertanggungjawab kepada menteri dalam negeri dan juga melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberiaan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi dilingkungan kementerian dalam negeri. Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. koordinasi kegiatan Kementerian Dalam Negeri; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Dalam Negeri; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tatalaksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. Sekretariat jenderal kementerian dalam negeri sesuai dengan fungsi tersebut diatas membawa pengaruh yang sangat penting demi keberlangsungan program kerja yang telah diatur dalam undang-undang atau badan hukum. Apabila sekretariat memiliki cara bekerja yang tidak effective maka akan mempengaruhi yang lain dilingkup kementerian dalam negeri. B. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; Direktorat jenderal kesatuan bangsa dan politik berperan sebagai unsur pelaksana kementerian dalam negeri dilingkup bangsa dan politik yang akan bertanggungjawab secara langsung ke menteri dalam negeri. Adapun tugas dari bidang ini yaitu merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang kesatuan dan politik. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi terdiri dari: a. perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesatuan bangsa dan politik; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesatuan bangsa dan politik; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. Dengan terbentuknya direktorat jenderal kesatuan bangsa dan politik maka akan terpantaunya perjalanan politik indonesia yang taat pada aturan-aturan yang berlaku. Sungguh bagus peran yang dijalan oleh lembaga ini sebagai pengatur prosedur, kriteria dan pelaksana administrasi kesatuan bangsa dan politik. C. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum; Direktorat jenderal pemerintahan umum yang memiliki kedudukan sebagai pelaksana kebijakan dan standardisasi teknis dari pemerintahan umum yang secara langsung bertanggung jawab kepada menteri. Bagian ini dipimpin oleh seorang direktur jenderal. Dalam melaksanakan pekerjaan dari direktorat pemerintah umum memiliki fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijakan di bidang pemerintahan umum; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan umum; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemerintahan umum; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemerintahan umum; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum. Sebagai pelaksana kebijakan dari kementerian dalam negeri maka tidak lepas dari segala aturan yang berlaku sesuai dengan kedudukan dan fungsi dari direktorat jenderal pemerintahan umum. D. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang otonomi daerah. Bidang bertanggung jawab kepada menteri yang dipimpin oleh direktur jenderal. Pemerintah pusat memberi kesempatan pada pemerintah daerah untuk mengembangkan daerah masing-masing melalui kebijakan otonomi daerah. Namun tidak lepas dari pengawasan pusat agar tidak terjadinya penyimpangan dari aturan pusat lebih-lebih undang-undang yang telah diputuskan disetiap bagian. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas yang berfungsi sebagia berikut: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang otonomi daerah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang otonomi daerah; c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang otonomi daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang otonomi daerah; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Disini yang berperan aktif adalah pemerintah daerah sebagai pelenggara dari kebijakan otonomi daerah tersebut. Sedangkan pemerintah pusat hanya sebagai pemantau keberhasilan daerah dalam menjalankan pekerjaan itu. E. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pembangunan daerah. Bidang ini bertanggungjawab kepada menteri yang mana dipimpin oleh direktur jenderal. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam melaksanakan fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pembangunan daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pembangunan daerah; e. pelaksanaan penyerasian dan pengendalian di bidang pembinaan pembangunan daerah; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Direktorat jenderal bina pembangunan daerah sebagai pemantau pembangunan daerah agar terjadi pembangunan secara merata diseluruh daerah. F. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Lembaga ini membentuk cabang-cabangnya didesa-desa atau di masyarakat yang dikenal dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM). Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Peran dari bidang ini secara langsung akan dirasakan manfaat oleh masyarakat. Jadi setiap sosialisasi dari bagian ini harus dilakukan secara berkala agar semua program yang telah diputuskan bisa berjalan dengan baik dan benar. G. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta fasilitasi dan penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk di daerah. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas untuk melaksanaan fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; b. fasilitasi dan penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk di daerah; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam melaksanaan tugasnya direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil harus sesuai dengan segala sesuatu yang telah ditentukan untuk menyelenggarakan fungsi dari direktorat jendaral kependudukan dan pencatatan sipil. H. Direktorat Jenderal Keuangan Daerah; Direktorat Jenderal Keuangan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis kebidang keuangan daerah serta fasilitasi perimbangan keuangan meliputi anggaran daerah yang terdiri dari pelaksanaan, penatausahaan, akuntasi dan pertanggungjawaban. Sedangan keuangan daerah terdiri dari manajemen pajak daerah, retribusi daerah. Pendapatan daerah yang sah yaitu pedoman pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah; Pedoman penggelolaan kekayaan daerah; pinjaman dan hibah daerah dan pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah. Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dalam melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi yang terdiri dari: a. perumusan kebijakan di bidang keuangan daerah; b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keuangan daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keuangan daerah; e. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. Setelah mengetahui Kedudukan dan tugas direktorat jenderal keuangan daerah seluruh komponen yang ada disini harus betul- betul menaati norma yang berlaku agar tidak terjadi penyelewengan keuangan negara yang menyebabkan kerugian negara. I. Inspektorat Jenderal; Inspektorat jenderal memiliki kedudukan sebagai pengawas fungsional dan sekaligus bertanggungjawab kepada menteri. Inspektorat jenderal dipimpin oleh inspektor jenderal. Inspektorat jenderal tidak hanya melakukan pengawasan pada tingkat pusat saja. Namun juga dilakukan pada tingkat pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota. Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugas diselenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, revieu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Dalam Negeri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota; e. koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota; f. pelaksanaan koordinasi pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal. J. Badan Penelitian dan Pengembangan; Badan penelitian dan pengembangan memiliki tugas sebagai pelaksana dari kebijakan kementerian dalam negeri yang dipimpin oleh seorang kepala badan. Dari tugas tersebut maka badan penelitian dan pengembangan secara langsung bertanggungjawab kepada menteri dalam negeri. Badan Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan fungsi sebagai berikut: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan. Melalui badan penelitian dan pengembangan ini pemerintah dapat mengerti tentang keadaan masyarakat dan juga apa solusi untuk jalan keluar dari setiap permasalahan dalam pemerintahan indonesia. K. Badan Pendidikan dan Pelatihan; Badan pendidikan dan pelatihan merupakan badan pendukung tugas dan juga bertanggungjawab pada menteri. Ditinjau dari tugas badan ini maka dapat dipastikan bahwa bagian ini harus berperan aktif untuk melakukan pelatihan kepada anggota-anggota yang ada dibawah naungan kementerian dalam negeri. Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana yang diatur dalam undang-undang kementerian dalam negeri. Badan Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri; b. pengkoordinasian dan fasilitasi satuan kerja penyelenggara pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri; e. pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional di bidang pemerintahan dalam negeri; dan f. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan. Itulah sekilas tentang kedudukan, tugas dan fungsi dari setiap susunan organisasi yang bernaung dibawah kementerian dalam negeri yang membantu pelaksanakan tugas pemerintahan khususnya bagi kementerian dalam negeri. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Kementerian dalam negeri yang dibantu oleh jajarannya sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing dalam melaksanakan tugas negara. Setiap satu sama lain saling berkaitan karena memiliki tujuan yang sama untuk memenuhi segala macam pekerjaan negara republik indonesia agar menjadi negara yang dapat memenuhi segala sesuatu yang dibutuhi oleh masyarakat baik itu dalam lingkup sosial manapun. Demikianlah makalah yang berjudul “KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA.” Yang telah disusun untuk memenuhi tugas kuliah namun penulis mohon maaf atas keterbatasan referensi sehingga menyebabkan banyaknya kekurangan dari makalah ini. Penulis juga mengharap kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk memperbaiki makalah ini dari kekurangan. B. Sumber Bacaan http://www.depdagri.go.id/news/2010/03/09/pers-release-laporan-keuangan-kementerian-dalam-negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar