Senin, 24 September 2012

pancasila sebagai asa negara

BAB I PENDAHULUAN 1. Latar belakang Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur seperti rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan disebut sebagai dasar filsafat Negara (Philosofische Sronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai sumber hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta pernjabarannya yang senantiasa berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam setiap butiran Pancasila. Negara Indonesia sebagai Negara demokrasi yang berdasarkan asas hukum, segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam suatu system peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka Negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban warga Negara, keadilan sosial dan lain-lain yang mana diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara, tujuan Negara serta bentuk Negara Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staf fundamental norma, dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi Negara Indonesia. Seiring dengan perkembangan Bangsa Indonesia dapat kita lihat bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut secara umum dapat kita katakan sebagai perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. Untuk lebih jelas mengenai pembahasan ini penulis akan membahas materi pada sub bab atau pembahasan. 2. Tujuan Dalam penyusunan makalah ini ada dua tujuan penting yang dimiliki oleh penulis yaitu tujuan pertama yaitu penulis dapat memahami lebih mendalam tentang ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai masyarakat Indonesia yang berjiwa kebangsaan Indonesia wajib mengetahui system ketatanegaraan agar system tata negara Indonesia bisa dijalankan sesuai dengan tujuan Bangsa Indonesia. tujuan yang kedua yaitu sebagai kewajiban untuk memenuhi tugas akademik. 3. Rumusan masalah Berdasarkan judul makalah ini ada beberapa masalah yang akan diangkat oleh penulis tentang ketatanegaraan indonsia. Karena kita ketahui sudah banyak perubahan yang terjadi di Negara Indonesia ini. Sebelum penulis membahas tentang tatanegara ada beberapa masalah yang diangkat oleh penulis sebagai berikut : a. Bagaimana kedudukan pancasila dalam tatanan Negara Republic Indonesia ? b. Bagaimana system ketatanegaraan menurut pancasila? c. Bagaimana struktur ketatanegaraan Republik Indonesia ? BAB II PEMBAHASAN A. Kedudukan pancasila dalam tatanan Negara Republik Indonesia Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu dan lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan Negara Indonesia. Pancasila mempunyai dua kedudukan bagi bangsa Indonesia yaitu sebagai berikut : 1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak 2. Pancasila sebagai Dasar Negara Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menandakan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).” Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara. Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara. Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi: 1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. B. System ketatanegaraan menurut pancasila Sistem Ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Pancasila,yaitu bagaimana pelaksanaan negara arus berdasarkan pancasila.karena pancasila merupakan filsafat dan dasar Negara Republic Indonesia yang terdapat hukum-hukum yaitu hukum dasar tak tertulis dan tertulis. Hukum dasar yang tak tertulis (konvensi) adalah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara. Untuk menyelidiki hukum dasar suatu Negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu. Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu Negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan legislative. Undang-undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga Negara, lembaga masyarakat, warga Negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945 yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memilih kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu asas yang mendasar dan berada pada hirearkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita lihat bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai sistem ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut, secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan UUD 1945 yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dihapuskan. Materi yang dikandungnya sebagia dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen Perubahan mendasar UUD 1945. setelah emoat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga Negara.Sebelum amandemen kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dan daerah-daerah dan golongan-golongan itu. Demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-undang Dasar. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan Negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan oronomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelenggara Negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut: • Tidak adanya check and balances antar lembaga Negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden. Infrastruktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat • Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah. • Kesejahteraan social berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoly Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. C. Struktur ketatanegaraan Republik Indonesia Berbicara mengenai struktur adalah suatu tatanan atau yang lazim disebut dengan susunan,struktur sangat penting bagi sebuah Negara untuk mengatur semua komponen yang ada dalam Negara Indonesia. Ada beberapa pokok sistem yang merupakan struktur ketatanegaraan Indonesia : 1. Negara hukum 2. Sistem konstitusi 3. Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi 4.Menteri Negara sebagai pembantu presiden 5. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas 6.Negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan 7. Kekuasaan pemerintah Negara 1. Indonesia sebagai Negara hukum Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga – lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.segala sesuatu yang dilaksanakan didalam Negara Indonesia berdasarkan dengan hokum yang telah ditetapkan didalamnya. 2. Sistem konstitusi Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan – ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan – ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional. Sistem Konstitusi (Hukum Dasar) Republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Perlu diperhatikan bahwa kaidah – kaidah hukum ketatanegaraan tidak hanya terdapat pada hukum dasar. Kaidah – kaidah hukum ketatanegaraan terdapat juga pada berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR, UU, Perpu, dan sebagainya. Hukum dasar tidak tertulis yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan dan bukan hukum adat (juga tidak tertulis), terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Meminjam rumusan ( dalam teori) mengenai Konvensi dari AV. Dicey : adalah ketentuan yang mengenai bagaimana seharusnya mahkota atau menteri melaksanakan “Discretionary Plowers“. Dicretionary Plowers adalah kekuasaan untuk bertindak atau tidak bertindak yang semata – mata didasarkan kebijaksanaan atau pertimbangan dari pemegang kekuasaan itu sendiri. 3. Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. 4. Menteri Negara sebagai pembantu presiden Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri – menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen). Dalam hal ini menteri merupakn pembabntu presiden dalam penyelenggara Negara. Disini presiden hanya merencanakan dan selanjutnya akan dilaksanakan oleh menteri-menteri. 5. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “Diktator“ artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR. 6. Negara hukum berdasarkan Pancasila Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan. Artinya Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan pancasila,karena pancasila merrupakan dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia.srhingga hukum-hukum yang ada di Indonesia ini berasal dari niai-nilai pancasila. Ciri – ciri suatu negara hukum adalah : a. Pengakuan dan perlindungan hak – hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak. c. Jaminan kepastian hokum artinya sumua orang atau manusia yang hidup di Negara Indonesia dilindungi oleh hukum sesuai yang tertuang dalm ayat-ayat pancasila. d. Pemilihan Umum Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali, diatur pasal 22E ayat 1. Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden pasal 22 E ayat 2. Dalam pemilu tersebut landasan yang dipergunakan adalah Undang – Undang UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. e. Wilayah Negara Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak – haknya ditetapkan dengan Undang – Undang. f. Hak Asasi Manusia menurut UUD1945 Hak asasi manusia tidaklah lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of Human Right“ pada tanggal 10 Desember 1948 yang ditanda- tangani oleh PBB. Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan filosofis manusia yang melatarbelakangi. Bangsa Indonesia didalam hak asasi manusia terlihat lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa : “kemerdekaan adalah hak segala bangsa“. Sebagai contoh didalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan : “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan kehidupannya “. Pasal 28A sampai dengan pasal 28J mengatur tentang hak asasi manusia didalam UUD 1945. 7. Kekuasaan pemerintah Negara Negara Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2 dalam melaksanakan tugasnya. Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat secara legitimasi. Presiden kedudukannya kuat, disini kekuasaan Presiden tidak lagi berada dibawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika Presiden dalam melaksanakan tugas menyimpang dari Konstitusi, maka MPR melakukan Impeachment, pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal 7A. Proses Impeachment agar bersifat adil dan obyektif harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi, pasal 7B ayat 4 dan 5, dan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung 3/4 dari jumlah anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir pasal 7B ayat 7. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pancasila dalam konteks ketatanegaran Republik Indonesia sangatlah penting bagi tanah air tercinta. Karena secara tidak langsung pancasila merupakan roh dari Negara Indonesia sehingga Indonesia tak akan berdiri dengan kokoh tanpa adanya pancasila yang telah digagas oleh orang-orang terbaik bangsa Indonesia sebelum hari kemerdekaan. Maka pancasila pula harus bias dipahami dan dihayati sekaligus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari selaku orang yang cinta terhadap Negara dan bangsa Indonesia. Segala aturan dan ketetapan tentang pancasila dalam konteks ketatanegaraan telah diaturan secara mendalam pada peraturan Negara yang berupa Undang-undang (hokum tertulis). B. Kritik dan saran Setelah kita mempunyai dasar dalam pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia maka seharusnyalah kita jadikan fondasi yang mendalam dalam menjaga keutuhan Negara berdasarkan pancasila sebagai dasar Negara. Lepas dari hal tersebut penulis menyadari masih memiliki kekurangan baik itu secara ilmu pengetahuan tentang pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga penulis mengharapkan sebuah transfer positif dari pembaca untuk menambah pengetahuan penbaca. Sebagai tambahan pula penulis membutuhkan kritik dan saran dari pembaca dalam membentuk suatu improvisasi tulis baik itu secara structure maupun bentuk. DAFTAR PUSTAKA Fauzani, ahmad. (2010). Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan RI. Mataram. Download 7 Mei 2012: http://ahmadfauzanisw.wordpress.com/2010/12/07/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan-ri/ Pasaribu, Beby.(2011). Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Mataram. Download 7 Mei 2012: http://beibebz.blog.com/2011/10/31/pancasila-dalam-konteks-ri/ Reza.( 2011). Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia. Mataram. Download 7 Mei 2012: http://aareza.blogspot.com/2011/04/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan.html ………(2009). Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia. Mataram. Download 7 Mei 2012: http://cwebasket.wordpress.com/2009/04/07/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan-republik-indonesia/ Maria AS. (2010). PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIC INDONESIA. Mataram. Download 7 Mei 2012: http://mariaaninditasaputri.wordpress.com/2010/05/31/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan-republik-indonesia/ Agoes, Arief. (2009). PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIC INDONESIA. Mataram. Download 7 Mei 2012: http://ariefagoes.blogspot.com/2010/10/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar