Selasa, 25 September 2012

LINGUISTICS ASPECT OF INTERLANGUAGE

Chapter I INTRODUCTION Interlanguage (IL) is defined in the Principles and Parameters perspective as intermediate states of L2 development (IL1, IL2, IL3, etc.), which is compatible with the notion of IL as “interim grammars” that was introduced in the 1960s and 1970s. on the other hand interlanguage is gap between language target (second language) and first language. In the meeting before we had talk about psycholinguistic aspect of interlanguage and social aspect of interlanguage so we are going to talk about linguistic aspect of interlanguage. In linguistic aspect of interlanguage, there are some component consisting of relative clause, universal grammar, access universal grammar, learnability, the critical period of hypothesis, markedness and cognitive versus linguistic explanation. So you can easily follow this discussion because we have given some component of linguistic aspect of interlanguage. Let us follow this discussion. Chapter II LINGUISTICS ASPECT OF INTERLANGUAGE A. Typological universals: relative clauses English as one of language that has relative clause make someone who learn english to combine to sentence which have as independence and dependence sentence. For example relative clause: The man who came here yesterday is my uncle. The accessibility hierarchy is implicational in the sense that the presence of a relative pronoun function low in the order in a particular language implies the presence of all the pronoun function above it but not those below it. For example any language that permit the direct object function will necessarily permit the subject function but may not allow the indirect object function. B. Universal Garmmar Unversal grammar is introduced by Noam Chomsky. Chomsky argues that the language is governed by set of highly abstract principles that provide parameter which are given particular setting in different language. A general principle of language is that it permits co-reference by means of some form of reflexive. For example The actress blamed herself The actress as subject in the example above has reflexive that is herself. The language just permits two co-reference that is local binding and long-distance binding. From example below we can distinguish about them namely Emily knew the actress would blame herself. According to the example above, we know “the actress is not reflexive to “Emily” but it is reflexive to “the actress”. We call it “local binding”. However if we translate to Japanese language that we will be ambiguous because herself can be reflexive to “the actress” and “Emily” that we call it “local distance binding”. So local binding is reflexive from the object of sentence to subject of sentence that use same people in sentence match with example above “herself” to “The actress”. Whereas local distance binding is reflexive from the object of sentence that can become to subject of independent and dependent clause such as “herself” to “the actress and Emily”. Local distance binding can make listener ambiguous to understand that sentence. However we must know according to Rod Ellis (1997) that English only permit local binding. C. Access to universal grammar There is a number of theoretical position for accessing to universal grammar consisting of: 1. Complete access It is argued that learner begin with the parameter setting of their L1 but subsequently learn to switch to the L2 parameter setting. An assumption is that full target language competence and there is no such thing as a critical period. 2. No access Universal is not available to adult L2 learner. They rely on general learning strategies. According to this position L1 and L2 acquisition are fundamentally different. Adult L2 learner will normally not be able to achieve full competence and their interlanguage may manifest impossible rules. 3. Partial access The learners have access to parts of universal grammar but not others. For example they may have access to only those Universal Grammar parameters operative in their L1. However they may be able to switch to the L2 parameter setting with the help of direct instruction involving error correction. 4. Dual access L2 learners make use of both Universal Grammar and General learning strategis. However the use of general learning strategies can block the operation of Universal grammar causing learner to produce impossible error and to fail to achieve full competence. D. Learnability Chomsky has claimed that children learning their L1 must rely on innate knowledge of language because otherwise the task facing them is an impossible one. Poverty of the stimulus is insufficiency input to discover the rules of language what they are trying to learn. There are two kind of inputs consisting of: 1. Positive evidence. It provides information only about what is grammatical in the language because the learner can never be sure they will not hear a sentence where the adverb is between the verb and direct object. 2. Negative evidence The input that provides direct evidence of what is ungrammatical in a language would make it possible for children to find out that sentences like the one above are ungrammatical. E. The critical period hypothesis The critical period hypothesis state there is a period during which language acquisition is easy and complete (for example native speaker ability is achieved) and beyond which it is difficult and typically incomplete. The hypothesis was grounded in research which showed that people who lost their linguistic capabilities. F. Markedness The study of makedness refers to the general idea that some structures are more natural or basic than other structures. Marked structures are those that lie outside universal grammar. For example have arisen as a result of historical accident. In addition attempts have also been made to distinguish degree of markedness in the different setting of a parameter of universal grammar. For example local binding of reflexive is considered unmarked in relation to long distance binding. G. Cognitive versus linguistic explanations In this way cognitive abilities can assist the learner to learn L2 as language target in second language acquisition. For instance someone who have knowledge about language will be easily to learn language because her/his cognitive abilities can help to explain the theory of language

PERUMUSAN MISI PADA PERUSAHAAN JASA

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perusahaan jasa di Indonesia semakin berkembangan sehingga terciptanya persaingan yang semakin ketat. Perusahaan itu harus mampu mempertahankan dirinya ditengah hiruk-piruk sepak terjang persaingan demi ke-exist-an. Dengan kata lain bahwa dalam persaingan akan timbul hukum rimba apabila tidak mempunyai daya saing maka dia harus siap menguburkan dokumennya. Perusahaan harus merumuskan misi sebagai wadah untuk mengembangankan diri dalam dunia bisnis. Dalam perumusan misi perusahaan yang perlu diperhatikan element-element sebagai berikut: penting perumusan, pengembangan, dan pelaksanaan misi. Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana perumusan misi perusahaan jasa maka penulis mengajak pembaca untuk mengikuti makalah pada pembahasan materi sampai akhir. B. Perumusan masalah Dalam penyusunan makalah ini menulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Apakah pengertian dari misi? 2. Apakah penting perumusan misi? 3. Bagaimanakah pengembangan Misi? 4. Bagaimanakah pelaksanaan misi? C. Tujuan Adapun tujuan dari makalah ini sendiri merupakan sebuah kewajiban bagi penulis untuk mengetahui tentang perumusan misi pada perusahaan jasa agar memiliki ilmu tentang bagaimana fungsi dari misi dalam suaru bidang usaha. Namun tujuan lainnya yaitu menyelesaikan tugas mata kuliah PENGANTAR BISNIS. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Pada pembahasan ini penulis akan mengklasifikasi tentang pengertian misi berdasarkan beberapa ahli yaitu: o Menurut Prasetyo dan Benedicta (2004:8), Misi (mission) adalah apa sebabnya kita ada (why we exist / what we believe we can do). Di dalam misi produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan, pasar yang dilayani dan teknologi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dalam pasar tersebut. Pernyataan misi harus mampu menentukan kebutuhan apa yang dipuasi oleh perusahaan, siapa yang memiliki kebutuhan tersebut, dimana mereka berada dan bagaimana pemuasan tersebut dilakukan. o Menurut Drucker (2000:87), Pada dasarnya misi merupakan alasan mendasar eksistensi suatu organisasi. Pernyataan misi organisasi, terutama di tingkat unit bisnis menentukan batas dan maksud aktivitas bisnis perusahaan. Jadi perumusan misi merupakan realisasi yang akan menjadikan suatu organisasi mampu menghasilkan produk dan jasa berkualitas yang memenuhi kebutuhan, keinginan dan harapan pelanggannya. o Menurut Wheelen sebagaimana dikutip oleh Wibisono (2006, p. 46-47) Misi merupakan rangkaian kalimat yang menyatakan tujuan atau alasan eksistensi organisasi yang memuat apa yang disediakan oleh perusahaan kepada masyarakat, baik berupa produk ataupun jasa. B. Pentingnya Perumusan Misi Saat kita berbicara pentingnya perumusan masalah maka penulis menyatakan bahwa berdasarkan dari pengertian diatas maka sangatlah penting karena berapa alasan yaitu: o Produk atau jasa yang disediakan usaha ini dapat memberikan manfaat setidak-tidaknya sama dengan harganya. Disini bisa kita lihat betapa pentingnya hukum feedback yangmana antara jasa dan harga harus seimbang supaya dalam berjalannya usaha tidak ada seorangpun yang merasa dirugikan baik itu dari pihak pengusaha maupun dari pihak konsumen. Apabila terjadi ketika seimbangan maka dapat dipastikan bahwa satu dari pihak tersebut akan merasa tidak pentingnya menyediakan (pengusaha) atau memakai (konsumen) jasa. Maka itulah gunanya misi sesuai dengan yang dikatakan oleh ahli diatas bahwa misi merupakan alasan berdirinya perusahaan agar tidak merugikan segala pihak yang punya sangkut paut dengan usaha tersebut. o Produk atau jasa ini dapat memuaskan kebutuhan pelanggan di segmen pasar tertentu yang pada saat itu belum terpenuhi secara memadai. Kepuasan pelangan disini sangatlah penting maka wajarlah kalau kita lihat sekarang ini banyak usaha jasa yang menggunakan semboyan “kepuasan pelanganlah adalah tujuan kami”. Karena penulis mengibaratkan pelangan disini adalah tuan raja yang harus dipenuhi kebutuhannya sehingga dia ingin selalu menggunakan jasa kita secara terus menerus. Tapi yang perlu penulis tekankan, jangan sekali-kali coba membohongi konsumen karena untuk memenangkan kepercayaan konsumen selanjutnya sulit sekali bisa diraih lagi. Perlu diketahui konsumen menggunakan jasa usaha kita dia masih menyadari bahwa kebutuhannya belum terpenuhi secara memadai jadi bagi pengusaha jasa harus memanfaatkan kesempatan itu untuk memenangkan pasar. o Tekonologi yang digunakan dalam produk atau jasa yang biaya dan kualitas bersaing. Teknologi juga harus diperhatikan karena peralatan tersebut yang bisa mendukung kualitas produksi penggusaha dalam menciptakan jasa. Namun teknologi yang dibutuhkan harus bisa mencerminkan kualitas yang bersaing, jaga hanya mahal tapi kualitasnya tidak mampu menciptakan jasa yang berkualitas. Maka usaha jasa harus berusaha mencari teknologi yang murah tapi menghasilkan jasa yang memiliki mutu tinggi dalam masyarakat atau pasar. o Dengan kerja keras dukungan pihak-pihak lain, bisnis tidak saja dapat bertahan melainkan juga tumbuh dan memberikan keuntungan. Dukungan pihak lain sangatlah penting dalam memenuhi misi usaha kita demi keberlangsungan usaha dimasa mendatang dan juga untuk menumbuh kembangankan usaha jasa yang kita geluti kepasar secara meluas. Menciptakan relasi yang baik dengan segala akan membawa angin sejuk bagi usaha jasa karena akan dengan mudah masyarakat menerima usaha itu. Namun perlu penggusaha cari dukungan yaitu dari pihak yang sudah dipahami ke-exist-annya ditengah pasar dan mau menjalin hubungan yang baik tanpa adanya pihak yang dirugikan. o Filosofi manajemen dari bisnis ini akan menghasilkan citra yang baik dimata publik dan akan memberikan imbalan keuangan dan psikologis bagi mereka yang bersedia menginvestasikan tenaga dan dana dalam membantu bisnis untuk berhasil. Manajemen dan jaga relasi yang baik dengan segala pihak juga bisa menghasilkan sebuah imbalan yang baik bagi usaha dan juga dapat menarik pihak lain untuk menanam modal diusaha jasa yang kita jalani. Dengan adanya pihak yang menginvestasi tenaga dan dana akan membantu usaha kita untuk biasa mencapai keberhasilan karena bisa mengembangankannya lebih meluas dan meningkatkan kualitas barang dan jasa yang diproduksi. o Konsepsi diri wirausaha dari bisnis ini dapat dikomunikasikan kepada, dan diterapkan oleh para karyawan dan pemegang saham. Dan yang terakhir dari pentingnya perumusan misi yaitu menggusahakan agar pengusaha harus mengkomunikasikan konsepsi usahanya kepada pegawainya dan penaman saham agar pegawai dan penanam saham mengetahui sekaligus bisa menjalankan fungsi masing-masing. Langkah penyusunan misi yang umum dilakukan oleh organisasi atau perusahaan adalah dengan mengikuti tahap-tahap berikut ini: a Melakukan proses brainstorming dengan mensejajarkan beberapa kata yang menggambarkan organisasi. b Penyusunan prioritas dan pemfokusan pada kata-kata yang paling penting. c Mengkombinasikan kata-kata yang telah dipilih menjadi kalimat atau paragraf yang menggambarkan misi perusahaan. d Mengedit kata-kata sampai terdengar benar atau sampai setiap orang kelelahan untuk adu argumentasi berkaitan dengan kata atau fase favorit mereka. C. Pengembangan Misi Pengembangan misi jasa sangatlah menguntungkan bagi perusahaan jasa untuk mencapai tujuan dari usahanya. Namun pengusaha jasa harus memahami beberapa variael-variabel yang perlu diperhatikan agar semuanya bisa terorganisasi dengan baik. Adapun variable-variabel tersebut meliputi sebagai berikut:  Tujuan adalah landasan kuat untuk menggariskan kebijakan yang ditempuh dan arah tindakan untuk mencapai tujuan perusahaan.  Sasaran, adalah apa yang ingin dicapai oleh organisasi tersebut.  Strategi, adalah sebuah rencana dasar yang luas dari suatu tindakan organisasi untuk mencapai tujuan.  Kebijakan, adalah sebuah metode atau rangkaian tindakan yang dipakai oleh manajemen untuk menuntun secara rutin bagi pengambil keputusan.  Taktik, adalah sarana operasional bagi pelaksana sebuah strategi. Dari beberapa variabel-variabel tersebut maka baru bisa mengembangan kan misi sesuai dengan keinginan dan tujuan usaha. Menurut Blake (2010) merumuskan beberapa pengembangan misi secara efektif yaitu sebagai berikut:  Keahlian Keahlian membuat wirausaha mampu bersaing dan mengembangankan misi usaha. Dan mampu merumuskan misi untuk merekruit pegawai, manajer dan juga costumer untuk mengembangkan misi. Kemudian wirausaha menentukan kebutuhan dan kesempatan yang usaha miliki. Wirausaha juga mampu mengevaluasi hasil dari usaha yang jalaninya.  Komunikasi Pengembangan misi harus dikomunikasikan agar semua pegawai dapat mengerti tentang gagasan yang dimiliki oleh wirausahawan. Setelah dimengerti dan dipahami lalu melakukan menerapan didunia nyata untuk mengapai tujuan dari pengembangan dari usaha tersebut.  Membuat Badan Hukum Membuat badan hukum kedalam lingkungan bisnis secara nyata dengan komunikasi kepada pegawa. Perumusan misi perlu mengabungkan secara proaktif kedalam system dan proses yang badan usaha miliki. Dari misi menciptakan kebiasaan seluruh pegawai untuk tidak tinggal diam. Untuk menjamin bahwa misi yang telah dicanangkan merupakan sebuah misi yang bagus, misi tersebut harus: 1. Cukup luas untuk dapat diterapkan selama beberapa tahun sejak saat ditetapkan. 2. Cukup spesifik untuk mengkomunikasikan arah. 3. Fokus pada kompetensi atau kemampuan yang dimiliki perusahaan. 4. Bebas dari jargon dan kata-kata yang tidak bermakna. D. Pelaksanaan Misi Dalam Pelaksanaan misi perusahaan jasa memerlukan beberapa cakupan sebagai berikut:  Segmen Pasar mencakup mengidentifikasi karakteristik-karakteristik umum pasar, kebutuhan penting pasar dan kekuatan pesaing yang ada.  Konsep Jasa mencakup upaya-upaya untuk menanamkan dalam pikiran konsumen, karyawan, pemegang saham dan persepsi jasa itu sendiri.  Strategi Operasi perlu dikembangkan dengan tidak mengabaikan peran operasi, keuangan, pemasaran dan kualitas serta biaya dari jasa tersebut.  Sistem Penyajian jasa harus dibangun dengan memperjelas peran orang (karyawan/konsumen) versus teknologi, membuat spesifikasi peralatan, layout, dan prosedur yang harus digunakan dalam menyajikan jasa, serta mempertahankan standar kualitas dan cara penyajian yang sudah baik. Cakupan diatas cukuplah jelas bagi kita sebagai calon usahawan untuk mengembangkan usaha dalam pelaksanaan misi. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Misi merupakan rangkaian kalimat yang menyatakan tujuan atau alasan eksistensi organisasi yang memuat apa yang disediakan oleh perusahaan kepada masyarakat, baik berupa produk ataupun jasa. Jadi sangatlah penting keberadaan misi dalam suatu perusahaan jasa sehingga harus memperhatikan setiap subpembahasan diatas agar bisa mengetahui benar tentang bagaimana merumuskan, mengembangkan dan melaksanakan misi. B. Kritik dan Saran Dalam penyusun makalah ini penulis menyadari masih banyak kesalahan yang harus diperbaiki untuk menambah pengetahuan penulis dalam penyusunan makalah. Jadi penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk menambah kesempurnaan makalah ini dan juga sekaligus memperbaiki setiap kesalahan yang tertulis dalam makalah ini baik itu kesalaha secara teori maupun secara praktis. DAFTAR PUSTAKA ……. Visi Dan Misi Bisnis. 23 November 2011. Mataram: http://mukhyi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/18980/PASCA+MS+BAB+II.ppt ……PENGERTIAN VISI DAN MISI SERTA BEBERAPA CONTOH VISI DAN MISI PERUSAHAAN.23 november 2011. Mataram: http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/definisi-visi-misi-dan-strategi-dan.html Riedel, Bunnie. THE IMPORTANCE OF THE MISSION STATEMENT. 23 November 2011. Mataram: http://nonprofitconversation.blogspot.com/2010/01/importance-of-mission-statement.html Wolfe, Lahle. The Importance Of Having A Mission Statement:How Athyr Beauty Came Up With Their Mission Statement. 23 November 2011. Mataram: http://womeninbusiness.about.com/od/settingobjectivesgoals/a/mission-statement-athyr.htm …….. Implement - from Quality to Organisational Excellence. 23 november 2011. Mataram: www.dti.gov.uk/quality/implementation

Senin, 24 September 2012

pancasila sebagai asa negara

BAB I PENDAHULUAN 1. Latar belakang Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur seperti rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan disebut sebagai dasar filsafat Negara (Philosofische Sronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai sumber hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta pernjabarannya yang senantiasa berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam setiap butiran Pancasila. Negara Indonesia sebagai Negara demokrasi yang berdasarkan asas hukum, segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam suatu system peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka Negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban warga Negara, keadilan sosial dan lain-lain yang mana diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara, tujuan Negara serta bentuk Negara Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staf fundamental norma, dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi Negara Indonesia. Seiring dengan perkembangan Bangsa Indonesia dapat kita lihat bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut secara umum dapat kita katakan sebagai perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. Untuk lebih jelas mengenai pembahasan ini penulis akan membahas materi pada sub bab atau pembahasan. 2. Tujuan Dalam penyusunan makalah ini ada dua tujuan penting yang dimiliki oleh penulis yaitu tujuan pertama yaitu penulis dapat memahami lebih mendalam tentang ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai masyarakat Indonesia yang berjiwa kebangsaan Indonesia wajib mengetahui system ketatanegaraan agar system tata negara Indonesia bisa dijalankan sesuai dengan tujuan Bangsa Indonesia. tujuan yang kedua yaitu sebagai kewajiban untuk memenuhi tugas akademik. 3. Rumusan masalah Berdasarkan judul makalah ini ada beberapa masalah yang akan diangkat oleh penulis tentang ketatanegaraan indonsia. Karena kita ketahui sudah banyak perubahan yang terjadi di Negara Indonesia ini. Sebelum penulis membahas tentang tatanegara ada beberapa masalah yang diangkat oleh penulis sebagai berikut : a. Bagaimana kedudukan pancasila dalam tatanan Negara Republic Indonesia ? b. Bagaimana system ketatanegaraan menurut pancasila? c. Bagaimana struktur ketatanegaraan Republik Indonesia ? BAB II PEMBAHASAN A. Kedudukan pancasila dalam tatanan Negara Republik Indonesia Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu dan lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan Negara Indonesia. Pancasila mempunyai dua kedudukan bagi bangsa Indonesia yaitu sebagai berikut : 1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak 2. Pancasila sebagai Dasar Negara Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menandakan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).” Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara. Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara. Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi: 1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. B. System ketatanegaraan menurut pancasila Sistem Ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Pancasila,yaitu bagaimana pelaksanaan negara arus berdasarkan pancasila.karena pancasila merupakan filsafat dan dasar Negara Republic Indonesia yang terdapat hukum-hukum yaitu hukum dasar tak tertulis dan tertulis. Hukum dasar yang tak tertulis (konvensi) adalah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara. Untuk menyelidiki hukum dasar suatu Negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu. Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu Negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan legislative. Undang-undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga Negara, lembaga masyarakat, warga Negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945 yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memilih kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu asas yang mendasar dan berada pada hirearkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita lihat bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai sistem ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut, secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan UUD 1945 yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dihapuskan. Materi yang dikandungnya sebagia dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen Perubahan mendasar UUD 1945. setelah emoat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga Negara.Sebelum amandemen kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dan daerah-daerah dan golongan-golongan itu. Demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-undang Dasar. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan Negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan oronomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelenggara Negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut: • Tidak adanya check and balances antar lembaga Negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden. Infrastruktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat • Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah. • Kesejahteraan social berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoly Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. C. Struktur ketatanegaraan Republik Indonesia Berbicara mengenai struktur adalah suatu tatanan atau yang lazim disebut dengan susunan,struktur sangat penting bagi sebuah Negara untuk mengatur semua komponen yang ada dalam Negara Indonesia. Ada beberapa pokok sistem yang merupakan struktur ketatanegaraan Indonesia : 1. Negara hukum 2. Sistem konstitusi 3. Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi 4.Menteri Negara sebagai pembantu presiden 5. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas 6.Negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan 7. Kekuasaan pemerintah Negara 1. Indonesia sebagai Negara hukum Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga – lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.segala sesuatu yang dilaksanakan didalam Negara Indonesia berdasarkan dengan hokum yang telah ditetapkan didalamnya. 2. Sistem konstitusi Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan – ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan – ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional. Sistem Konstitusi (Hukum Dasar) Republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Perlu diperhatikan bahwa kaidah – kaidah hukum ketatanegaraan tidak hanya terdapat pada hukum dasar. Kaidah – kaidah hukum ketatanegaraan terdapat juga pada berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR, UU, Perpu, dan sebagainya. Hukum dasar tidak tertulis yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan dan bukan hukum adat (juga tidak tertulis), terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Meminjam rumusan ( dalam teori) mengenai Konvensi dari AV. Dicey : adalah ketentuan yang mengenai bagaimana seharusnya mahkota atau menteri melaksanakan “Discretionary Plowers“. Dicretionary Plowers adalah kekuasaan untuk bertindak atau tidak bertindak yang semata – mata didasarkan kebijaksanaan atau pertimbangan dari pemegang kekuasaan itu sendiri. 3. Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. 4. Menteri Negara sebagai pembantu presiden Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri – menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen). Dalam hal ini menteri merupakn pembabntu presiden dalam penyelenggara Negara. Disini presiden hanya merencanakan dan selanjutnya akan dilaksanakan oleh menteri-menteri. 5. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “Diktator“ artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR. 6. Negara hukum berdasarkan Pancasila Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan. Artinya Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan pancasila,karena pancasila merrupakan dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia.srhingga hukum-hukum yang ada di Indonesia ini berasal dari niai-nilai pancasila. Ciri – ciri suatu negara hukum adalah : a. Pengakuan dan perlindungan hak – hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak. c. Jaminan kepastian hokum artinya sumua orang atau manusia yang hidup di Negara Indonesia dilindungi oleh hukum sesuai yang tertuang dalm ayat-ayat pancasila. d. Pemilihan Umum Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali, diatur pasal 22E ayat 1. Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden pasal 22 E ayat 2. Dalam pemilu tersebut landasan yang dipergunakan adalah Undang – Undang UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. e. Wilayah Negara Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak – haknya ditetapkan dengan Undang – Undang. f. Hak Asasi Manusia menurut UUD1945 Hak asasi manusia tidaklah lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of Human Right“ pada tanggal 10 Desember 1948 yang ditanda- tangani oleh PBB. Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan filosofis manusia yang melatarbelakangi. Bangsa Indonesia didalam hak asasi manusia terlihat lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa : “kemerdekaan adalah hak segala bangsa“. Sebagai contoh didalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan : “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan kehidupannya “. Pasal 28A sampai dengan pasal 28J mengatur tentang hak asasi manusia didalam UUD 1945. 7. Kekuasaan pemerintah Negara Negara Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2 dalam melaksanakan tugasnya. Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat secara legitimasi. Presiden kedudukannya kuat, disini kekuasaan Presiden tidak lagi berada dibawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika Presiden dalam melaksanakan tugas menyimpang dari Konstitusi, maka MPR melakukan Impeachment, pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal 7A. Proses Impeachment agar bersifat adil dan obyektif harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi, pasal 7B ayat 4 dan 5, dan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung 3/4 dari jumlah anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir pasal 7B ayat 7. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pancasila dalam konteks ketatanegaran Republik Indonesia sangatlah penting bagi tanah air tercinta. Karena secara tidak langsung pancasila merupakan roh dari Negara Indonesia sehingga Indonesia tak akan berdiri dengan kokoh tanpa adanya pancasila yang telah digagas oleh orang-orang terbaik bangsa Indonesia sebelum hari kemerdekaan. Maka pancasila pula harus bias dipahami dan dihayati sekaligus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari selaku orang yang cinta terhadap Negara dan bangsa Indonesia. Segala aturan dan ketetapan tentang pancasila dalam konteks ketatanegaraan telah diaturan secara mendalam pada peraturan Negara yang berupa Undang-undang (hokum tertulis). B. Kritik dan saran Setelah kita mempunyai dasar dalam pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia maka seharusnyalah kita jadikan fondasi yang mendalam dalam menjaga keutuhan Negara berdasarkan pancasila sebagai dasar Negara. Lepas dari hal tersebut penulis menyadari masih memiliki kekurangan baik itu secara ilmu pengetahuan tentang pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga penulis mengharapkan sebuah transfer positif dari pembaca untuk menambah pengetahuan penbaca. Sebagai tambahan pula penulis membutuhkan kritik dan saran dari pembaca dalam membentuk suatu improvisasi tulis baik itu secara structure maupun bentuk. DAFTAR PUSTAKA Fauzani, ahmad. (2010). Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan RI. Mataram. Download 7 Mei 2012: http://ahmadfauzanisw.wordpress.com/2010/12/07/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan-ri/ Pasaribu, Beby.(2011). Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Mataram. Download 7 Mei 2012: http://beibebz.blog.com/2011/10/31/pancasila-dalam-konteks-ri/ Reza.( 2011). Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia. Mataram. Download 7 Mei 2012: http://aareza.blogspot.com/2011/04/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan.html ………(2009). Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia. Mataram. Download 7 Mei 2012: http://cwebasket.wordpress.com/2009/04/07/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan-republik-indonesia/ Maria AS. (2010). PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIC INDONESIA. Mataram. Download 7 Mei 2012: http://mariaaninditasaputri.wordpress.com/2010/05/31/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan-republik-indonesia/ Agoes, Arief. (2009). PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIC INDONESIA. Mataram. Download 7 Mei 2012: http://ariefagoes.blogspot.com/2010/10/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan.html

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sistem Pemerintahan yang dianut dinegara Indonesia adalah berbentuk sebuah Republik yang dipimpin oleh seorang Presiden sebagai kepala negara. Presiden akan dibantu oleh para menteri-menteri negara yang telah dipilih oleh presiden sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam pemilihan menteri negara. Menteri-menteri akan bekerja berdasarkan bidangnya karena setiap menteri telah dibagi tugas dan fungsinya masing-masing. Contoh yang dapat diambil misalnya kementerian koperasi dan perdagangan mengurus masalah perdagangan dan dalam maupun luar negeri dan juga menyangkut perkembangan harga barang-barang yang ada dalam masyarakat. Menteri ketahanan dan keamanan mengurus masalah keamanan negara indonesia dari gangguan yang bisa merusak keamanan dan ketertiban negara baik itu disebabkan dari internal maupun external Indonesia. Adapun gangguan dari dalam misalnya pengebom terjadi dimana-mana, adanya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dll. Sedangkan gangguan external misalnya kasus perbatasan yang sampai sekarang ini belum terselesaikan, adanya pencurian hasil kelautan oleh orang-orang asing dll. Namun dibawah naungan menteri-menteri juga ada departemen yang membantu pekerjaannya agar semuanya dapat dipantau secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang telah disusun dalam undang-undangnya masing-masing. Dalam makalah ini penyusun hanya mengulas mengenai KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA. Kementerian dalam negeri sangatlah berperan dalam pengaturan antara hubungan-hubungan pemerintah baik itu pemerintah di Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Jadi untuk mengetahui lebih lanjut tentang kementerian dalam negeri maka penyusun mengajak para pembaca untuk membaca makalah ini. B. RUMUSAN MASALAH Penyusun akan merumuskan sebuah rumusan masalah dalam makalah ‘Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia’ yaitu sebagai berikut: a. Apakah kedudukan dari menteri dalam negeri? b. Bagaimana fungsi dan tugas kementerian dalam negeri? c. Bagaimanakah susunan organisasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia? C. MANFAAT Makalah ini sangat memberikan manfaat bagi saya pribadi untuk menambah wawasan tentang pemerintah republik indonesia khususnya kementerian dalam negeri. Sekaligus sebagai wadah mengenal sistem pemerintahan dinegara tercinta ini. Dan juga untuk memenuhi tugas mata kuliah wawasan kebangsaan. BAB II PEMBAHASAN Menteri dalam negeri merupakan salah satu dari sekian banyak menteri-menteri yang mengemban tugas untuk mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan dalam negeri sehingga tercapainya sebuah keberhasilan dalam mengemban tugas sebagai menteri negara yang bertanggungjawab langsung kepala presiden. Menteri diangkat oleh presiden untuk membantu presiden dalam melakukan pekerjaan negara sehingga dapat menjalankan segala program yang telah ditentukan oleh presiden dan segenap jajarannya. Kementerian dalam negeri mempunyai kedudukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri pada pasal 1 yang terdiri dari dua ayat berbunyi sebagai berikut: (1) Kementerian Dalam Negeri merupakan unsur pelaksana pemerintah di bidang pemerintahan dalam negeri. (2) Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Setelah dikaji dari kedudukan kementerian dalam negeri sebagai pelaksana pemerintah yang mengatur pemerintahan dalam negeri dan bertanggungjawab kepada presiden. Dalam melakukan segala macam aturannya menteri dalam negeri memutuskan sebuah aturan yang sesuai dengan program yang telah diputuskan dalam rapat pleno. Adapun fungsi dan tugas menteri dalam negeri diatur dalam peraturan menteri dalam negeri no. 41 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian dalam negeri pada bagian kedua pasal 2 dan 3 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2: Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 3: Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemerintahan dalam negeri; b. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara; c. Pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan dalam negeri; dan d. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. Berdasarkan fungsi dan tugas kementerian dalam negeri sebagai pelaku dalam menjalankan kebijakan dalam negeri harus dilakukan secara seksama agar mendapat hasil yang memuaskan sesuai dengan tujuan yang ingin diraih oleh pemerintah dan hasilnya dapat dinikmati oleh warganegara sebagai sasaran dari kegiatan tersebut. Kementerian dalam negeri bekerjasama dengan pemerintah daerah menjalankan kegiatan itu didaerah-daerah agar bisa disegarakan secara merata diseluruh daerah di Indonesia. Sebenarnya kementerian dalam negeri mempunyai susunan organisasi yang akan saya bahas satu persatu terdiri dari: A. Sekretariat Jenderal; Sekretariat jenderal mempunyai tugas untuk bertanggungjawab kepada menteri dalam negeri dan juga melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberiaan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi dilingkungan kementerian dalam negeri. Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. koordinasi kegiatan Kementerian Dalam Negeri; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Dalam Negeri; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tatalaksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. Sekretariat jenderal kementerian dalam negeri sesuai dengan fungsi tersebut diatas membawa pengaruh yang sangat penting demi keberlangsungan program kerja yang telah diatur dalam undang-undang atau badan hukum. Apabila sekretariat memiliki cara bekerja yang tidak effective maka akan mempengaruhi yang lain dilingkup kementerian dalam negeri. B. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; Direktorat jenderal kesatuan bangsa dan politik berperan sebagai unsur pelaksana kementerian dalam negeri dilingkup bangsa dan politik yang akan bertanggungjawab secara langsung ke menteri dalam negeri. Adapun tugas dari bidang ini yaitu merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang kesatuan dan politik. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi terdiri dari: a. perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesatuan bangsa dan politik; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesatuan bangsa dan politik; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. Dengan terbentuknya direktorat jenderal kesatuan bangsa dan politik maka akan terpantaunya perjalanan politik indonesia yang taat pada aturan-aturan yang berlaku. Sungguh bagus peran yang dijalan oleh lembaga ini sebagai pengatur prosedur, kriteria dan pelaksana administrasi kesatuan bangsa dan politik. C. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum; Direktorat jenderal pemerintahan umum yang memiliki kedudukan sebagai pelaksana kebijakan dan standardisasi teknis dari pemerintahan umum yang secara langsung bertanggung jawab kepada menteri. Bagian ini dipimpin oleh seorang direktur jenderal. Dalam melaksanakan pekerjaan dari direktorat pemerintah umum memiliki fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijakan di bidang pemerintahan umum; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan umum; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemerintahan umum; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemerintahan umum; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum. Sebagai pelaksana kebijakan dari kementerian dalam negeri maka tidak lepas dari segala aturan yang berlaku sesuai dengan kedudukan dan fungsi dari direktorat jenderal pemerintahan umum. D. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang otonomi daerah. Bidang bertanggung jawab kepada menteri yang dipimpin oleh direktur jenderal. Pemerintah pusat memberi kesempatan pada pemerintah daerah untuk mengembangkan daerah masing-masing melalui kebijakan otonomi daerah. Namun tidak lepas dari pengawasan pusat agar tidak terjadinya penyimpangan dari aturan pusat lebih-lebih undang-undang yang telah diputuskan disetiap bagian. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas yang berfungsi sebagia berikut: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang otonomi daerah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang otonomi daerah; c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang otonomi daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang otonomi daerah; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Disini yang berperan aktif adalah pemerintah daerah sebagai pelenggara dari kebijakan otonomi daerah tersebut. Sedangkan pemerintah pusat hanya sebagai pemantau keberhasilan daerah dalam menjalankan pekerjaan itu. E. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pembangunan daerah. Bidang ini bertanggungjawab kepada menteri yang mana dipimpin oleh direktur jenderal. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam melaksanakan fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pembangunan daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pembangunan daerah; e. pelaksanaan penyerasian dan pengendalian di bidang pembinaan pembangunan daerah; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Direktorat jenderal bina pembangunan daerah sebagai pemantau pembangunan daerah agar terjadi pembangunan secara merata diseluruh daerah. F. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Lembaga ini membentuk cabang-cabangnya didesa-desa atau di masyarakat yang dikenal dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM). Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Peran dari bidang ini secara langsung akan dirasakan manfaat oleh masyarakat. Jadi setiap sosialisasi dari bagian ini harus dilakukan secara berkala agar semua program yang telah diputuskan bisa berjalan dengan baik dan benar. G. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta fasilitasi dan penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk di daerah. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas untuk melaksanaan fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; b. fasilitasi dan penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk di daerah; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam melaksanaan tugasnya direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil harus sesuai dengan segala sesuatu yang telah ditentukan untuk menyelenggarakan fungsi dari direktorat jendaral kependudukan dan pencatatan sipil. H. Direktorat Jenderal Keuangan Daerah; Direktorat Jenderal Keuangan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis kebidang keuangan daerah serta fasilitasi perimbangan keuangan meliputi anggaran daerah yang terdiri dari pelaksanaan, penatausahaan, akuntasi dan pertanggungjawaban. Sedangan keuangan daerah terdiri dari manajemen pajak daerah, retribusi daerah. Pendapatan daerah yang sah yaitu pedoman pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah; Pedoman penggelolaan kekayaan daerah; pinjaman dan hibah daerah dan pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah. Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dalam melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi yang terdiri dari: a. perumusan kebijakan di bidang keuangan daerah; b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keuangan daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keuangan daerah; e. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. Setelah mengetahui Kedudukan dan tugas direktorat jenderal keuangan daerah seluruh komponen yang ada disini harus betul- betul menaati norma yang berlaku agar tidak terjadi penyelewengan keuangan negara yang menyebabkan kerugian negara. I. Inspektorat Jenderal; Inspektorat jenderal memiliki kedudukan sebagai pengawas fungsional dan sekaligus bertanggungjawab kepada menteri. Inspektorat jenderal dipimpin oleh inspektor jenderal. Inspektorat jenderal tidak hanya melakukan pengawasan pada tingkat pusat saja. Namun juga dilakukan pada tingkat pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota. Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugas diselenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, revieu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Dalam Negeri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota; e. koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota; f. pelaksanaan koordinasi pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal. J. Badan Penelitian dan Pengembangan; Badan penelitian dan pengembangan memiliki tugas sebagai pelaksana dari kebijakan kementerian dalam negeri yang dipimpin oleh seorang kepala badan. Dari tugas tersebut maka badan penelitian dan pengembangan secara langsung bertanggungjawab kepada menteri dalam negeri. Badan Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan fungsi sebagai berikut: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan. Melalui badan penelitian dan pengembangan ini pemerintah dapat mengerti tentang keadaan masyarakat dan juga apa solusi untuk jalan keluar dari setiap permasalahan dalam pemerintahan indonesia. K. Badan Pendidikan dan Pelatihan; Badan pendidikan dan pelatihan merupakan badan pendukung tugas dan juga bertanggungjawab pada menteri. Ditinjau dari tugas badan ini maka dapat dipastikan bahwa bagian ini harus berperan aktif untuk melakukan pelatihan kepada anggota-anggota yang ada dibawah naungan kementerian dalam negeri. Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana yang diatur dalam undang-undang kementerian dalam negeri. Badan Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri; b. pengkoordinasian dan fasilitasi satuan kerja penyelenggara pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri; e. pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional di bidang pemerintahan dalam negeri; dan f. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan. Itulah sekilas tentang kedudukan, tugas dan fungsi dari setiap susunan organisasi yang bernaung dibawah kementerian dalam negeri yang membantu pelaksanakan tugas pemerintahan khususnya bagi kementerian dalam negeri. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Kementerian dalam negeri yang dibantu oleh jajarannya sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing dalam melaksanakan tugas negara. Setiap satu sama lain saling berkaitan karena memiliki tujuan yang sama untuk memenuhi segala macam pekerjaan negara republik indonesia agar menjadi negara yang dapat memenuhi segala sesuatu yang dibutuhi oleh masyarakat baik itu dalam lingkup sosial manapun. Demikianlah makalah yang berjudul “KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA.” Yang telah disusun untuk memenuhi tugas kuliah namun penulis mohon maaf atas keterbatasan referensi sehingga menyebabkan banyaknya kekurangan dari makalah ini. Penulis juga mengharap kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk memperbaiki makalah ini dari kekurangan. B. Sumber Bacaan http://www.depdagri.go.id/news/2010/03/09/pers-release-laporan-keuangan-kementerian-dalam-negeri

HAK ASASI MANUSIA

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oran lain. Dan penulis perlu nenekankan kepada teman-teman mahasiswa agar tidak melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Karena dengan menganalisis tentang HAM penulis dapat mengerti bagaimana seorang bisa memperjuang hak dasar dan juga tidak melanggarnya. HAM juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Allah SWT. Oleh karena itu HAM wajib dilindungi dan di hormati baik secara hukum, agama dan pemerintah. Sebagaimana di cantumkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang di proklamasikan PBB pada Tahun 1948, setiap orang tanpa terkecuali berhak atas HAM dan kebesarannya. B. Rumusan Masalah Dalam makalah ini penulis merumuskan suatu masalah sebagai berikut: 1. Apa Pengertian dari ada HAM itu, dan apa bagian-bagiannya? 2. Bagaimana sejarah tentang Hak Asasi Manusia? 3. Bagaimana Ham dalam perspektif islam? 4. Bagaimanakah contoh-contoh pelanggaran hak asasi manusia? C. Batasan Masalah Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM dan menyentuh sedikit perspektif agama tentang HAM. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Secara Etimolgi hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman prilaku, melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya. Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya: HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada hamba-Nya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali. Hak asasi manusia melekat pada diri manusia sejak lahir, karena itu muncul gagasan tentang hak sasi manusia dan pengakuan atas-Nya sehingga dalam proses ini lahir beberapa naskah. Yang antara lain: • Magna Carta (Piagam Agung, 15 juni 1215) Magna Carta di Inggris memuat hal-hal sebagai berikut: a) Seorang tidak boleh dipenjarakan (dihukum)dengan tidak ada vonis yang sah menurut hokum. b) Suatu pajak (cukai) tidak boleh dinaikkan dengan tanpa ersetujuan sebuah dewan yang di dalamnya dudk aum bangsawan, kaum pendeta, dan rakyat jelata. • Habeas Courpus Act Petition of Right merupakan suatu dokumen yang lahir karena tuntutan rakyat yan duduk di House of Commons (parlemen) kepada raja Charles III. • Bill of Right (Undang-Undang Hak, inggris 1689) Undang-undang yang di terima parlemen inggris setelah mengadakan revolusi tidak berdarah kepada raja James II (peristiwa kemenangan atas raja), yang isisnya tentang hak-hak dan kebenaran warga Negara. • Declaration of Independence (Pernyataan kemerdekaan USA, 4 juli 1776) Tututan adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka. • Revolusi Prancis, 5 agustus 1789 Bahwa manusia di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama. Terknal dengan symbol liberte (kemerdekaan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan). • The Four Freedom (empat kebebasan USA 1941) Frankin D. Roosevelt (Amerika Serikat) merumuskan tentang a. Freedom of speech and expression (kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat); b. Freedom of worship (kebebasan beribadat); c. Freedom from want (kemelaratan); d. Freedom from fear (kebebasan dari rasa takut). • Universal Declaration of Human Right (10 desember 1948) Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia). Pernyataan ini berisi, antara lain hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatanm keselamtan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi Pendidikan • Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atu dibedakan menjadi: • Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. • Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya. • Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality. • Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik. • Hak-hak asasi sosial dan kebudayan atau Social and Culture Right, misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan. • Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan. B. Sejarah Terjadinya Hak Asasi Manusia (HAM) Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, pada dasar karena adanya harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia muncul dikarenakan tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidakadilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya. Sejarah umat manusia sejak awal sejarah mesir kuno sampai sekarang sudah hampir 60 abad atau 600 tahun, sedangkan pengakuan terhadap hak asasi manusia barulah berumur 1/3 abad atau 30 tahun. Jadi, pengakuan atau kesadaran manusia akan hak asasi manusia secara menyeluruh dan meliputi segenap umat manusia memerlukan waktu perkembangan berpuluh-puluhan abad. Perkembangan sejarah telah memperlihatkan terjadinya penjajahan kelompok manusia yang satu terhadap kelompok manusia yang lainnya. Ketika itu, perlakuan kelompok manusia yang memang dalam keadaan perang terhadap kelompok yang kalah adalah seperti perlakuan terhadap barang miliknya dan merupakan hal yang dianggap biasa saja sehingga perbudakan merajarela. Dalam masyarakat suatu bangsa terdapat golongan-golongan yang berbeda-beda haknya. Hal itu dikarenakan perbedaan kedudukan dalam masyarakat. Masyarakat terbagi atas beberapa golongan yaitu bangsawan atau nikrat, golongan pendeta, dan golongan rakyat biasa. Kaum bangsawan dan para pendeta mempunyai berbagai hak istimewa yang tidak mungkin dimiliki oleh rakyat biasa. Keadaan itu berlangsung secara turun temurun. Adapun dua peristiwa dalam sejarah dunia yang menghasilkan rumusan yang mirip dengan rumusan hak asasi manusia ialah Revolusi Amerika yang dimulai pada Tahun 1776 dan Revolusi Prancis yang meletus pada Tahun 1789. Revolusi Amerika menghasilkan pernyataan kemerdekaan. Ketika itu, tiga belas daerah jajahan Inggris di pantai timur benua Amerika Utara melepaskan diri dari kekuasaan kerajaan Inggris. Sejak itu berdirilah Negara Amerika Serikat. Dalam pernyataan kemerdekaan itu terdapat rumusan sebagai berikut, “..bahwa semua orang di ciptakan sama, bahwabahwa mereka di anugrahi hak-hak tertentu oleh Tuhan Maha Pencipta…” Dalam perkembangan Revolusi Perancis menghasilkan beberapa pernyataan yang lazim disebut pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara. Dalam pernyataan itu terdapat rumusan, “…manusai di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama….” Dengan adanya pernyataan itu, melenyapkan hak-hak istimewa golongan bangsawan dan gereja.Suasana persamaan hak di Perancis Makin mantap pada zaman Napoleon. Ketika itu dinyatakan bahwa segenap penduduk Perancis mendapat perlakuan hukum yang sama. Kejadian diatas sebenarnya telah diawali oleh kejadian-kejadian di Inggris, yaitu dibidang kenegaraan. Disamping itu, terdapat pula pengaruh Rousseau seorang filisof Perancis yang menganut faham kedaulatan rakyat.Pengaruh kedua peristiwa itu, terutama Revolusi Perancis secara cepat meluas di Eropa dan menimbulkan perubahan-perubahan kearah tercapainya persamaan hak bagi seluruh Bangsa dan Negara. Walaupun demikian keadaan masih jauh dari pengakuan persamaan hak yang meliputi segenap umat manusia diseluruh dunia. C. Lembaga Perlindungan HAM Adapun lembaga-lembaga yang berperan dalam perlindungan hak asasi manusia yaitu 1. Komisi Nasional HAk Asasi Manusia Tujuan di adakannya Komnas HAM adalah sebagai berikut: o Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. o Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia. 2. Kepolisian Negara Republik Indonesia Adapun tugas pokok kepolisian Negara RI adalah: • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; • Menegakkan Hukum; • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Adapun tugas-tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah: o Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan evaluasi dan pengawasan terhadap penyelanggaran perlindungan anak; o Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan dalam rangka perlindungan anak. D. Hak Asasi Manusia Dalam Islam Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, Islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Nabi Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa” setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci.” Landasan pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam Islam dikenalkan melalui dua konsep; yaitu hak manusia (Haq Insan) dan hak Allah SWT. Hak manusia itu bersifat relative sedangkan hak Allah SWT adalah mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling melandasi satu sama lain. E. Prinsip-prinsip HAM dalam Islam Hak asasi manusia dalam Islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu: • Hak perlindungan terhadap jiwa Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32: “Membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.” • Hak perlindungan keyakinan Dalam hal ini Allah SWT telah mengutip dalam Al-Qur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin” • Hak perlindungan terhadap akal pikiran Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hukum yang sangat elementer, yakni tentng haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia. • Hak perlindungan terhadap hak milik Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkan adanya pencurian. • Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan merpertahankan nama baik F. Contoh-contoh pelanggaran HAM a Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003. b Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. c Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan. d Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar. e Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Bab III PENUTUP A. Kesimpulan Hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku , melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya. Dalam hal tersebut lahirlah perhatian sebagai berikut: 1. Hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan seorang bangsawan/ningrat, presiden maupun masyarakat jelata. Tak seorangpun dari warga Negara yang merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau siasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hokum yang berlaku di tempat tersebut. 2. Keadaan status naturalis adalah ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebutkan dengan status civilis, Locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga Negara hak-hak dasar nya harus dilindungi oleh Negara. 3. Memproklamirkan pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur sebagai hasil usaha dari memperjuangankan hak asasi manusia secara mendunia dan menjamin kebebasan manusia dunia selama tidak melanggar aturan yang berlaku. B. Kritik dan Saran Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini jauh dari kata sempurna, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari dosen pembimbing dan juga dari teman-teman pembaca untuk memperbaiki dan menyempurnakan makalah ini dan sekaligus untuk menambah ilmu dalam penyusun makalah. DAFTAR PUSTAKA Wahidin, Dadan.2008.HAK ASASI MANUSIA (HAM). 15 November 2011. Mataram: http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/09/13/makalah-pkn-tentang-hak-asasi-manusia-ham/ Rahman, Lailur.2011. Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila.15 November 2011. Mataram: http://ilulcreative.wordpress.com/2010/10/05/makalah-hak-asasi-manusia-dalam-pancasila/ Lalu, Dhanie. 2010. Hak Asasi Manusia dan Pandangan Islam Tentang HAM. 15 November 2011. Mataram: http://Dhanielalu.Blog.Com/Makalah-Ham-Dan-Pandangan-Islam-Tentang-Ham/ Zahab, Balian. 2005. UNDANG-UNDANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI. 15 November 2011.Mataram: http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hak-asasi-manusia/ Sudiarman, Muharsyah. 2011. HAM. 15 November 2011. Mataram: http://muharinteristi.blogspot.com/2011/04/makalah-ham.html